Senin, 27 Mei 2013

TAFSIR, TAKWIL, DAN TERJEMAH


KATAPENGANTAR
Alhamdulillahirobbilalamin, puji penulis sampaikan kepada Dzat pemberi petunjuk, pencurah rahmat tempat berlindung, dan tempat meminta pertolongan atas kehendak, inayah dan pertolongan-Nya penulis dapat menyelesaikan tugas makalah ini yang dibebankan oleh dosen Ulum Al-Qur’an.
Ucapan terimakasih juga saya sampaikan kepada dosen penulis yang telah membimbing penulis dalam penulisan makalah ini. Dan pada sahabat-sahabat dekat penulis yang memberikan bantuan kepada penulis dalam mencari referensi dan selalu memotivasi penulis untuk menyelesaikan makalah ini. Tidak lupa pada keluarga penulis yang disadari atau tidak mereka tidak henti-hentinya mendo’akan penulis dalam segala urusan.
Dalam penulisan makalah ini jelas banyak sekali godaan khususnya rasa malas yang selalu menimpa diri penulis pribadi. Namun meski demikian, penulis berusaha untuk melawan rasa malas itu dan  mencoba bangkit untuk melakukan sesuatu yang lebih bermanfaat daripada bermalas-malasan, dan mencoba menyelesaikan tugas mkalah ini sampai selesai.
Penulis mengakui bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, banyak kekurangan dan mungkin kesalahan yang ada dalam makalah ini tapi penulis berharaf semoga makalah yang ringkas ini bermanfaat khususnya bagi para mahasiswa dan pelajar umumnya. Akhirnya kritik dan saran yang membangun penulis harafkan demi perbaikan ke depannya.

                                                                                                            Penulis







DAFTARISI
KATA PENGANTAR1
DAFTAR ISI 2
BAB I : PENDAHULUAN3
BAB II : PEMBAHASAN4
A.     Pengertian Tafsir, Takwil dan Terjemah ................................................................4
1.      Tafsir4
2.      Takwil5
3.      Terjemah6
B.     Persamaan dan Perbedaan Tafsir, Takwil dan Terjemah6
C.     Otoritas Tafsir, Takwil dan Terjemah7
D.     Sejarah Perkembangan Tafsir dan Takwil .............................................................. 8
1.      Sejarah Perkembangan Tafsir ..................................................................... 8
2.      Sejarah perkembangan Takwil ................................................................. 13
E.      Sejarah Pertentangan antara Pendukung Tafsir dan Takwil ................................. 13
F.      Sikap Para Ulama Terhadap Takwil ..................................................................... 15
G.     Latar Belakang Terjadinya Perbedaan Produk Penafsiran ................................... 16
H.     Al- Dakhil ............................................................................................................. 17
1.      Pengertian ................................................................................................. 17
2.      Macam-macam al-Dakhil ......................................................................... 18
I.        Sejarah dan Perkembangan al-Dakhil .................................................................. 21
J.       Sikap Mufasir Terhadap al-Dakhil ....................................................................... 22
DAFTAR PUSTAKA 25







BAB I
PENDAHULUAN
              Salah satu tema dalam Ulum Al-Qur’an yang amat urgen bagi para da’i atau mubaligh para pelajar dan mahasiswa muslim pada khususnya dalam menyampaikan risalah Allah swt adalah kewajiban faham akan bahasa arab, yang merupakan satu alat yang mempunyai fungsi untuk  memahami apa yang terkandung atau pesan yang terdapat dalam Al-Qur’an. Kita tidak akan mampu memahami pesan yang terkandung bahkan rahasia-rahasia yang terdapat dalam Al-Qur’an kalau kita tidak mengerti bahasa arab.
              Disamping itu, kita harus bisa memahami akan kaidah-kaidah cara memahami bahasa arab tersebut supaya orang yang membaca karya kita atau yang mendengarkan informasi yang kita fahami dalam Al-Qur’an kita kita sampaikan mereka dapat dipahami oleh para pembaca maupun para mustami’. Lebih jauhnya kalau kita memahami apa yang terkandung dalam Al-Qur’an perlu ilmu yang berkaitan dengan permasalahan tersebut, itu merupakan gambaran kecil mengenai beberapa masalah yang sedang kita hadapi sekarang-sekarang ini. Al-Qur’an adalah mukjizat Allah yang amat besar yang diberikan kepada rosul-Nya yang mempunyai kandungan, pesan, bahkan rahasia-rahasia yang tersirat yang hanya dapat difahami kalau kita tahu akan ilmunya.
              Pemahaman seseorang dalam memahami jelas tidak sama meskipun mungkin mereka sama-sama hafal Al-qur’an, hafal berbagai hadits dan kaidah-kaidah ushul fiqih dan bahasa. Apalagi kalau temanya mengenai penafsiran dan penakwilan, disitu akan jelas kelihatan mana yang masih dalam keadaan umi dan mana orang yang sudah bisa mencapai dzakiyang sudah faham dan mengerti kandungan dan rahasia-rahasia Al-Qur’an.  Oleh karenanya penulis khususnya merasa amat penting mengetengahkan tema mengenai Tafsir, Ta’wil dan Terjemah beserta otoritasnya agar kita bisa memahami dan tau sedikit banyaknya mengenai isi dan rahasia-rahasia yang terkandung didalamnya.





BAB II
PEMBAHASAN

  1. Pengertian Tafsir, Takwil dan Terjemah
1.      Tafsir
Kata tafsir diambil dari kata fassara-yufassiru-tafsiran yang berarti keterangan atau uraian. Al-jurjani berpendapat bahwa kata tafsir secara etimologi  adalah Al-kasf wal Al-izhhar yang artinya menyingkap (membuka) dan melahirkan.[1] Pada dasarnya, pengertian tafsir berdasarkan bahasa tidak akan lepas dari kandungan makna Al-idhah (menjelaskan), Al-bayan (menerangkan), Al-kasf (mengungkapkan), Al-izhar (menampakkan), dan Al-ibanah (menjelaskan).[2]
Secara Terminologi Menurut al-Kilabi dalam At-Tashil, tafsir adalah menjelaskan Al-Qur’an, menerangkan maknanya dan menjelaskan apa yang dikehendaki dengan nashnya, atau dengan isyaratnya atau dengan tujuannya.
Menurut Syeh Al-Jazairi dalam shohib At-Taujih, tafsir pada hakikatnya adalah dijelaaskan lapadz yang sukar difahami oleh pendengar, dengan mengemukakan lapadz sinonimnya atau makna yang mendekatinya, atau dengan jalan mengemukakan salah satu dilalah lapadz  tersebut.
Menurut Az-Zarkasyi dalam Mabahis Fi Ulumil Qur’an, tafsir adalah ilmu yang digunakan untuk memahami dan menjelaskan makna-makna kitab Allah yang diturunkan kepada nabi-Nya, Muhammad saw serta menyimpulkan kandungan-kandungan hukum dan hikmahnya.[3]
Dalam buku Ilmu-Ilmu Al-Qur’an yang dikarang oleh M.Hasbie As-Syidieqie dikatakan  bahwa yang disebut dengan tafsir adalah:
Artinya suatu ilmu yang didalalamnya dibahaskan tentang Al-Qur’anul Karim dari segi dalalahnya kepada yang dikehendaki Allah sekedar yang dapat disanggupi manusia.
Ada yang mendevinisakan ilmu tafsir dengan:
Artinya: suatu ilmu yang dibahsakan didalamnya tentang keadaan-keadaan Al-Qur’an dan segi turunnya, segi sanadnya, segi cara menyebutnya, segi lapadznya dan dan segi makna-maknanya yang berpautan dengan lapadz dan hukum[4].
2.      Takwil
Secara etimologi takwil adalah menerangkan, menjelaskan, diambil dari kata awaala yuawwilu ta’wilan. Al-Qathan  dan Al-Jurjani berpendapat bahwa arti takwil menururt etimologi adalah arruju ila ashli, yang mengandung arti kembali kepada pokoknya. Sedangkan ari bahasanya menurut Al-Jarqoni sama dengan arti tafsir.[5]
Adapun takwil secara etimologi dalam hal ini banyak para alim memberikan pendapatnya, antara lain:
MenurutAl-Zurjani:
Artinya: memalingkan suatu lapadz dari makna lahirnya terhadap makna yang dikandungnya, apabila makna alternatif yang dipandangnya sesuai dengan ketentuan Al-kitab dan As-sunnah.
Menurut definisi lain:
Artinya: takwil adalah mngembalikan sesuatu pada tujuannya. Yakni menerangakan apa yang telah dimaksud.
Menurut ulama salaf takwil sama dengan tafsir ialah menafsirkan dan menjelaskan makna suatu ungkapan baik bersesuai dengan makna lahirnya ataupun bertentangan.
Sedangkan menurut para ulama khalaf takwil adalah mengalihkan suatu lapadz dari maknanya yang rojih pada makna yang marjuh karena ada indikasi untuk itu.
Ringkasnya pengertian takwil dalam penggunaaan istilah adalah suatu usaha untuk memahami lapadz-lapadz atau ayat-ayat Al-Qur’an melalui pendekatan memahami arti atau maksud sebagai kandungan dalam maksud itu. Dengan kata lain, takwil berarti mengartikan beberapa alternatif kandungan makna yang bukan mana lahiriahnya, bahkan penggunaan secara mahsyur diidentikan dengan tafsir[6].
3.      Terjemah
Arti terjemah menurut bahasa adalah salinan dari suatu bahasa kebahasa lain atau mengganti, menyalin, memindahkan kalimat dari suatu bahasa kebahasa lain.[7] Menurut muhammad husayn al-Dzahabi, salah seorang pakar dan ahli ilmu al-Qur’an dari Universitas Azhar, Kairo, Mesir, kata tarjamah lazim digunakan untuk dua macam pengertian:
a.       Mengalihkan atau memindahkan suatu pembicaraan dari suatu bahasa ke bahasa lainnya tanpa menerangkan makna dari bahasa asal yang diterjemahkan.
b.      Menafsirkan suatu pembicaraan dengan menerangkan maksud yang terkandung di dalamnya dengan menggunakan bahasa yang lain.
Terjemah secara terminologi adalah salinan dari suatu bahasa ke bahasa lain atau berarti juga mengganti, menyalin, memindahkan dari suatu bahsa ke bahasa lain.[8]
Menurut As-Shabuni yang dimaksud dengan terjemah Al-Qur’an adalah sebagaimana yang telah beliau kemukakan dalam kitabnya At-Tibyan:
Memindahkan Al-Qur’an ke bahasa lain yang bukan bahasa Arab dan mencetak terjemah ini ke dalam beberapa naskah agar dibaca orang yang tidak mengerti bahasa Arab, sehingga ia dapat memahami kitab Allah swt dengan perantaraan terjemah ini.[9]
B.     Persamaan dan Perbedaan antara Tafsir, takwil dan Terjemah
Para mufasirin berselisih pendapat dalam mamberi makna tafsir dan takwil. Abu Ubaaydah berkata: tafsir dan takwil satu makna. Pengertian demikian dibantah oleh segolongan ulama. Diantaranya Abu Bakar Ibnu Habib An-Naisaburi.
Al-Asfhafani berkata tafsir lebih umum daripada takwil. Tafsir lebih banyak dipakai mengenai kata-kata tunggal. Sedangkan takwil lebih banyak dipakai mengenai makna dan susunan kalimat.
Al-Mathuridi berkata: “tafsir ialah menetapkan apa yang dikehendaki oleh ayat dan dengan sungguh-sungguh menetapkan, demikianlah yang dikehehndaki Allah. Maka jika ada dalil yang membenarkan penetepan itu, dipandanglah tafsir yang shohih. Jika tidak, dipandanglah tafsir yang berdasarkanfikiran yang tidak dibenarkan. Takwil ialah mentarjihkan salah satu maknayang mungkin diiterima oleh ayat, yaitu salah satu muhtamilat, dengan tidak meyakini bahwa demikianlah yang sungguh-sungguh dikehendaki Allah’.
Ibnu- jarir mempergunakan kata takwil dengan makna tafsir sebagai penutup ta’rif ini kami menerangkan apa yang telah dikemukakan oleh al-maghrabi dalam kitabnya al-ahlaq wa a wajibat yang artinya tafsir itu ialah tersembunyi makna ayat sebagian pendengar maka apabila engkau syarahkan lafadz-lafadznya dari jurusan lugah nahwu dan balaghoh difahamkan oleh pendengar itu dengan baik dan tenanglah jiwamu kepada makna tersebut adapun takwil ialah ayat mempunyai beberapa makna yang semuanya dapat diterima. Maka setiap-tiap engkau sebut sesuatu makna satu demi satu makna, dia ragu-ragu, tdak tahu mana yang dipilihnya. Karena inilah takwil itu banyak dipakai pada ayat mutasyabihah sedang tafsir dipakai pada ayat-ayat muhkamat.[10]
C.     Otoritas Tafsir, Ta’wil dan Terjemah
Ilmu tafsir merupakan kunci utama untuk bisa memmhami al-Qur’an dengan baik dari berbagai aspeknya.tanpa ilmu tafsir, seseorang dengan kontekstualitasnya yang sngat luas tentu mustahil bisa memahami al-Qur’an dengan benar dan baik. Tanpa ilmu tafsir pemahaman makna tekstualitas dan kontektualitas al-qur’an tidak mungkin bisa dikembangkan dan sosilalisasi publikasi pengmalan al-Qur’an tidak akan berjalan lancar. Jadi ilmu tafsir memiliki fungsi yang sangat penting dan strategis dalam upaya memahami al-Qur’an yang degan itu terciptalah masyarakat ideal sesuai dengan petunjuk al-Qur’an.
Sedangkan ta’wil adalah suatu ilmu yang berada dalam al-Qur’an yang dapat membantu seseorang dalam memahami isi kandungan dan rahasia suatu ayat. Dengan adanya ilmu tersebut seseorang dapat menjangkau sesuatu dengan ilmu pengetahuannya. Tidak sembarang orang dapat menta’wilkan al-Qur’an melainkan orang-orang yang dapat menguasai ilmu bahasa dan sastra Arab. Baik dalam ilmu nahwu sharaf badi’ ma’ani maupun bayannya.[11]
Dan terjemah adalah suatu alat atau media yang dapat memberikan suatu pesan kepada orang lain uantuk dia mengerti dari apa yang telah diterjemahkan dari al-Qur’an itu sendiri. Degan terjemah tersebut akan membantu orang-orang yang kurang faham tentang bahasa Arab yang notabene adalah bahasa al-Qur’an akan mengerti dan sedikitnya tau maksud atau pesan yang terkandung dalam al-Qur’an tersebut.
D.     Sejarah Perkembangan Tafsir dan Takwil
1.      Sejarah Perkembangan Tafsir
a.       Perkembangan Tafsir Periode Mutaqaddimin (Klasik)
1.      Perkembangan Tafsir Pada Masa Nabi Dan Sahabat.
pada masa Rasulullah saw. Al-Quran ditafsirakan oleh beliau sendiri, karena Rasul yang berfungsi sebagai mubayyin atau pemberi penjelasan, menjelaskan kepada sahabat-sahabatnya tentang arti kandungan Al-Qur’an, Allah memberikan jaminan kepada Rasul-Nya bahwa ia akan memelihara Qur’an dan menjelaskannya,
Nabi memahami Al-Qur’an secara global dan terperinci, adalah kewajibannya menjelaskannya kepada para sahabatnya, sebagaimana dijelaskan dalam firman-Nya ;
“Dan kami turunkan kepadamu az-Zikr, agar kamu menerangkan kepada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka supaya mereka memikirkan. (Qs. An-Nahl: 44)[12].
Para sahabat juga memahami Qur’an karena Qur’an diturunkan dalam bahasa mereka, sekalipun mereka tidak memahami detai-detailnya. Ibnu kholdun dalam muqoddimahnya meenjelaskan Qur’an diturunkan dalam bahsa arab dan menurut ushlub-ushlub balagahnya. Karena itu semua orang arab memahaminya dan mengetahui makna-maknanya baik kosa kata maupun susunan kalimatnya. Namun demikian mereka berbeda-beda tingkat pemahamannya, sehingga apa yang tidak diketahui oleh seseorang di antara mereka boleh jadi diketahui oleh yang lain.
Para sahabat dalam menafsirkan Qur’an pada masa ini berpegang pada :
-         Al-Qur’anul karim , sebab apa yang di kemukakan secara gobal di satu tempat dijelaskan secara terperinci ditempat yang lain. Terkadang pula sebuah ayat datang dalam bentuk mutlaq atau umum namun kemudian disusul oleh ayat lain yang memebatasi atau mengkhususkanya. Inilah yang dinamakan tafsir “Qur’an dengan Qur’an”. Penafsiran seperti ini cukup banyak contonya. Misalnya kisah-kisah dalam Qur’an yang ditampilkan secara ringkas (mu’jaz) di beberapa tempat, kemudian di tempat lain datang uraiannya panjang lebar (mushab).
-         Nabi saw. Mengingat beliaulah yang bertugas untuk menjelaskan Qur’an. Karena itu para sahabat bertanya kepadanya ketika mendapat kesulitan dalam memahami sesuatu ayat.
-         Pemahaman dan ijtihad. Apabila para sahabat tidak mendapatk aslian tafsiran dalam Qur’an dan tidak pula mendapatkan sesuatu pun yang berhubungan dengan hal itu dari Rassullah, mereka melakukan ijtihad dengan mengerahkan segenap kemampuan nalar. Ini mengingat mereka adalah orang-orang arab asli yang sangat menguasai bahsa arab, memhaminya dengan baik dan mengatahui aspek-aspek kebalagahanyang ada didalamnya.
Pada masa ini tidak ada sedikitpun tafsir yang dibukukan, sebab pembukuan baru dilakukan pada abad kedua. Di samping itu tafsir hanya merupakan cabang dari hadis, dan belum mempunyai bentuk yang teratur. Di riwayatkan secara bertebaran mengikuti ayat-ayat yang  berserakan, tidak tertib atau berurutan sesuai sistematika ayat-ayat Al-Qur’an dan surah-surahnya disamping juga tidak mencakup keseluruhannya[13].
2.      Perkembangan Tafsir Pada Masa Tabi’in
Pada masa ini, tafsir tetap konsisten dengan cara khas, penerimaan dan periwayatannya. Akan tetapi setelah banyak ahli kitab masuk islam, para tabi’in banyak menukil dari mereka cerita-cerita isra’iliyat yang kemudian dimasukan kedalam tafsir. Misalnya yang diriwayatkan dari Abdullah bin salam, Ka’ab Ahbar, Wahb bin munabbih dan Abdul Malik bin Abdul Aziz bin juraij. Disamping itu, pada masa ini mulai timbul silang pendapat mengenai status tafsir yang diriwayatkan dari mereka karena banyaknya pendapat-pendapat mereka. Namun demikian pendapat-pendapat tersebut berdekatan satu dengan yang lain atau hanya merupakan sinonim semata. Dengan demikian perbedaan itu hanya dari segi redaksional, buakan perbedaan yang saling bertentangan dan kontradiktif.
3.      Perkembangan Tafsir Pada Masa Pengkodifikasian (Penulisan/Pembukuan)
Kalau yang digambarkan di atas tentang sejarah pekembangan tafsir dari segi corak penafsiran dan perkembngannya dari masa Rasul sampai tabi’in, maka perkembangan dapat pula di tinjau dari segi kodifikasi (penulisan). Hal mana dapat di lihat dalam tiga periode :
Periode Pertama, pada zaman Bani Muawiyyah dan permulaan zaman Abbasiyah yang masih memasukkan ke dalam sub bagian dari hadits yang telah dibukukan sebelumnya. Periode Kedua, Pemisahan tafsir dari hadits dan dibukukan secara terpisah menjadi satu buku tersendiri. Dengan meletakkan setiap penafsiran ayat dibawah ayat tersebut, seperti yang dilakukan oleh Ibnu Jarir At-Thobary, Abu Bakar An-Naisabury, Ibnu Abi Hatim dan Hakim dalam tafsirannya, dengan mencantumkan sanad masing-masing penafsiran sampai ke Rasulullah, sahabat dan para tabi’in. Periode Ketiga, Membukukan tafsir dengan meringkas sanadnya dan menukil pendapat para ulama’ tanpa menyebutkan orangnya.Periode Keempat, pembukuan tafsir banyak diwarnai dengan buku – buku terjemahan dari luar Islam. Sehingga metode penafsiran bil aqly (dengan akal) lebih dominan dibandingkan dengan metode bin naqly ( dengan periwayatan). Pada periode ini juga terjadi spesialisasi tafsir menurut bidang keilmuan para mufassir Al-Qur’an dari segi hukum seperti Alqurtuby, Pakar sejarah melihatnya dari sudut sejarah seperti ats-Tsa’laby dan Al-Khozin dan seterusnya. Periode Kelima, tafsir maudhu’i yaitu membukukan tafsir menurut suatu pembahasan tertentu sesuai disiplin bidang keilmuan seperti yang ditulis oleh Ibnu Qoyyim dalam bukunya At-Tibyan fi Aqsamil Al-Qur’an, Abu Ja’far An-Nukhas dengan Nasikh wal Mansukh, Al-Wahidi Dengan Asbabun Nuzul dan Al-Jashshash dengan Ahkamul Qur’annya.
b.      Perkembangan Tafsir Periode Muta’akhkhirin (Modern)
Tafsir al-qur’an pada periode mutaakhkhirin tidak hanya mengandalkan kekuatan tafsir bi al-ma’tsur yang telah lama mereka waris, tetapi juga berupaya keras mengembangkan tafsir bi al-dirayah dengan segala macam implikasinya. Karena itu, tafsir al-qur’an mengalami perkembangan sedemikian rupa dengan penitikberatan(fokus-perhatian) pada pembahasan aspek-aspek tertentu sesuai dengan tendensi dan kecenderungan kelompok mufassir itu sendiri.
Ada mufassirin yang lebih menekankan penafsiran al-quran dari segi bahasa, utamanya pada keindahan bahasa (balaghah) seperti az-Zamakhsyari(467-538H/10741143M) dalam karyanya al-kasysyaf al-Baydhawi dalam kitab Anwar al-Tanzil wa Asrar al-Ta’wil.Ada pula golongan yang semata-mata meninjau dan menafsirkan al-quran dari segi tata bahasa, kadang-kadang menggunakan syair-syair arab jahili untuk mengokohkan pendapat mereka, seperti al-Zajjaj dalam tafsir Ma’ani al-Qur’an. Ada segolongan ulama tafsir yang menitikberatkan pembahasannya dari segi kisah-kisah dan cerita-cerita yang terdahulu, termasuk berita dan cerita yang berasal dari orang yahudi dan nasrani, bahkan kadang-kadang berasal dari kaum zindik yang ingin merusak islam. Tafsir terkenal yang menafsirkan Alqur’an dengan sistem ini adalah ats-Tsa’albi dan ‘Auluddin bin Muhammad al-Baghdadi (w.741H/1340M).Ada yang ulama tafsir yang mengutamakan penafsiran ayat-ayat yang berhubungan dengan penetapan hukum-hukum fikih seperti yang dilakukan oleh al-Qurthubi(w.671H/1272M) dalam tafsir al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an. Ada golongan yang menafsirkan ayat-ayat Alqur’an yang berhubungan dengan sifat-sifat Allah. Ayat-ayat yang membahas masalah ini seakan-akan berlawanan dengan sifat-sifat kesucian dan ketinggian Allah padahal ayat-ayat tersebut tidak berlawanan dengan sifat-sifat Allah yang sesungguhnya. Penafsir yang terkenal menafsirkan ayat seperti di atas ialah Imam ar-Razy(w.610H/1213M dalam tafsir mafatih al-Ghaib.Ada golongan yang menitikberatkan penafsirannya pada isyarat-isyarat alQur’an yang berhubungan dengan ilmu suluk dan tasawuf, seperti tafsir al-Tasturi susunan Abu Muhammad Sahl bin Abd Allah al-Tasturi.Ada golongan yang hanya membahas lafal-lafal alqur’an yang gharib(jarang terpakai dalam perkataan sehari-hari), seperti kitab Mu’jam Gharaib al-Qur’an nukilan Muhammad Fuad Abd al-Baqi dari Shahih al-Bukhari.
c.       Perkembangan tafsir pada masa kontemporer
Periode ini dimulai dari akhir abad sembilan belas hingga kini. Sudah sekian lama pemeluk islam mengalami penindasan dan penjajahan oleh bangsa barat yang notabene adalah kaum imperialise-kolonolis.
Untuk menghadapi kebobrokan mental itu, berbagai tokoh dan pejuang muslim berupaya keras untuk melakukan perbaikan. Lalu, munculah gerakan modernisasi islam yang, antara lain, dilakukan oleh tokoh-tokoh islam semisal Jamal al-Din al-Afghani(1245-1315 H/1838-1897M), Syekh Muhammad Abduh(1265-1323H/1849-1905M) dan Muhammad Rasyid Ridha(1282-1354H/1865-1935M). Ketiga tokoh ini menjadi penggerak perubahan dan gerakan purifikasi terhadap nilai-nilai islam di Mesir, Negara yang banyak melahirkan tokoh pemikir dan pergerakan islam. Dua orang yang disebutkan terakhir, yakni Syekh Muhammad Abduh dan Rasyid Ridha berhasil melahirkan tafsir Al-qur’an yang hingga kini disegani , yakni Tafsir al- Manar meskipun tidak sampai tamat. Kesungguhan tafsir ini diakui oleh banyak orang dan memiliki pengaruh yang sangat besar bagi perkembangan tafsir, baik bagi kitab tafsir al-qur’an yang semasa dengannya maupun kitab tafsir yang terbit pada masa-masa sesudahnya. Embrio bagi tafsir al-qur’an yang lahir abad dua puluh dan dua puluh satu banyak yang mendapat inspirasi dari tafsir al- Manar ini seperti Tafsir al- Maraghi, Tafsir al-Qasimi dan Tafsir al- Jawahir karya Thanthawi Jauhari.
Bersamaan dengan upaya pembaharuan dan gerakan purifikasi islam, serta gerakan penafsiran al-qur’an di Mesir dan Negara-negara islam lainnya, para ilmuwan muslim Indonesia pun melakukan gerakan yang sama. Para ilmuwan dan cendekiawan lokal berusaha keras untuk melakukan penerjemahan dan penafsiran al-qur’an ke dalam bahasa Indonesia. Ulama tafsir Indonesia yang tergolong aktif dalam usaha penafsiran dan melahirkan tafsir yang berkualitas dan monumental adalah Prof. Dr. Buya Hamka(1908-1981). Buya Hamka, selain berhasil menerbitkan Alqur’an dan Tafsirnya yang di terbitkan oleh Departemen Agama Republik Indonesia dan Tafsir al-Azhar juga seorang sastrawan yang sangat produktif.
Para ahli tafsir Indonesia lainnya, baik yang sudah wafat maupun yang masih hidup, yang melahirkan kitab tafsir sangat berharga bagi pengembangan imu Alqur’an, antara lain, Dr. TM. Hasbi Ash-Shiddiqiey(1322-1395H/1904-1975M) dengan karyanya Tafsir al- Nur dan Tafsir al- Bayan, Prof. Dr. Mahmud Yunus(1317-1403H/1899-1982M),A. Hasan(1301-1378H/1883-1958M). kini, Indonesia memiliki seorang penafsir kontemporer yang dalam penafsirannya menggunakan pendekatan yang sangat khas, yakni Prof. Dr. M. Quraish Shihab,MA. Pemikiran beliau bisa ditelusuri terutama lewat karyanya Tafsir al-Mishbah, selain tafsir al-fatihah.[14]
2.      Sejarah Perkembangan Takwil
Adakah persamaan dan perbedaan antara tafsir dan takwil. Menurut sebagian ulama, antara lain, Abu Ubaidah dan yang sependirian dengannya, tafsir dan takwil memiliki satu arti karena keduanya merupakan sinonim (muradif) sehingga yang satu dan lainnya di gunakan untuk pengertian yang sama. Jadi, jika di sebut kata tafsir berarti juga takwil, dan sebaliknya, jika di sebut kata takwil, berarti juga kata tafsir. Sebagian ahli tafsir lainnya menentang pengidentikan, apalagi penyamaan, antara tafsir dan takwil seperti yang di kemukakan Abu Ubaidah. Bagi mereka, takwil tidak sama dengan tafsir. Hanya saja, mereka berbeda berpendapat dalam mengedepankan sisi perbedaannya.
E.      Sejarah Pertentangan Antara Pendukung Tafsir Dan Takwil.
Ulama kontemporer (khalaf) yang didukung oleh kalangan fuqaha, mutakallimin (para teolog), ahli hadits, dan kelompok sufi (mutashawwifah) mengartiakan takwil sebagai pengalihan lafal dari makna yang kuat (rajih) kepada makna lain yang dikuatkan atau dianggap kuat karena ada dalil yang mendukung.
Menurut sebagian ulama, antara lain, Abu Ubaidah dan yang sependirian dengannya, tafsir dan takwil memiliki satu arti karena keduanya merupakan sinonim (muradif) sehingga yang satu lainnya digunakan untuk pengertian yang sama. Jadi, jika disebut kata tafsir berarti juga takwil, begitupun sebaliknya. Sebagian ahli tafsir lainnya menentang pengidentikan, apalagi penyamaan, antara tafsir dan takwil sperti yang dikemukakan Abu Ubaidah. Bagi mereka, takwil tidak sama dengan tafsir. Hanya saja, mereka berbeda pendapat dalam mengedepankan sisi perbedaannya.
Ar Raghib, misalnya, berpendirian bahwa makna tafsir lebih umum daripada takwil, atau sebaliknya, makna takwil lebih khusus daripada tafsir. Istilah tafsir, lebih banyak digunakan dalam konteks lafal dan makna mufrodat, sedangkan penggunaan takwil lebih banyak dihubungkan dengan persoalan makna dari rangkaian pembicaraan secara keseluruhan. Menurut al Thabarsi, tafsir adalah upaya menyimak pengertian dari lafal yang musykil, sedangkan takwil adalah upaya mengembalikan salah satu dari dua makna yang dimungkinkan ke arah pengertian yang lebih sesuai dengan makna lahir. Abu Thalib as Tsa’labi mengatakan “ Tafsir adalah menerangkan objek lafal (redaksi teks) dari sisi pandang hakiki atau majazi. Dan takwil bermaksud menafsirkan subtansi teks (bathin al lafzh).” Jadi dapat dikatakan bahwa ta’wil lebih berorientasi pada pengabaran tentang hakikat sesuatu yang dikehendaki, sedangkan tafsir lebih mengedepankan berita tentang dalil yang dikehendaki.
Terlepas dari perbedaan persepsi di antara para ahli Tafsir tentang persamaan dan perbedaan antara tafsir dan takwil itu, sesungguhnya, sasaran dan tujuannya sama saja, yaitu menjelaskan maksud dan makna dari ayat-ayat Al Qur’an. [15]
Menurut sekelompok ulama, tafsir dan takwil mempunyai makna yang sama. Inilah yang diketahui oleh sebagian besar para ulama tafsir zaman dahulu.
            Namun sebagian ulama ada yang mengatakan bahwa tafsir lebih umum dari pada takwil. Tafsir lebih memperhatikan lafal-lafal, sedangkan takwil lebih memperhatikan makna, seperti takwil mimpi.
            Sebagian ulama lainnya mengatakan bahwa tafsir memutuskan apa yang dimaksud oleh sebuah lafal. Sedangkan, takwil adalah memilih satu dari banyak kemungkinan.
            Dan, ulama lainnya mengatakan bahwa tafsir adalh pembicaraan tentang sebab turunnya ayat, kejadian, dan kisahnya. Sedangkan, takwil adalah mengalihkan ayat kepada makna yang kemungkinan miliknya dengan melihat ayat sebelumnya dan setelahnya , yang tidak bertentangan dengan Al Quran dan Sunnah dengan jalan istinbath menarik kesimpulan.
Sebagian mereka mengatakan bahwa tafsir adalah yang berhubungan dengan riwayat. Sedangkan, takwil adalah yang berhubungan dengan dirayah.
Tidak ada jalan untuk memutuskan mana yang kuat dair pendapat-pendapat itu karena setipa penafsir menggunakan kata sesuai dengan pemahaman mereka. Oleh karena itu, definisi kedua kata di atas tidak dapat dirangkumkan.
Sedangkan takwil dalam ilmu ushul dan ilmu kalam sudah diketahui secara umum. Yaitu, mengalihkan lafal dari zahir maknanya kepada makna yang lain karena adanya qarinah “indikator”.[16]
Para ulama dalam menyikapi takwil ini berbeda-beda antara satu dengan lainnya. Al-Ghazali mengklasifikasikannya dalam 5 kelompok, yaitu:
1.                  Menolak takwil dan hanya membenarkan apa yang tertulis secara tekstual dalam nas itu sendiri.
2.                  Berpedoman pada kekuatan akal dan kurang memperhatikan teks itu. Inilah yang banyak memperluas wilayah takwil.
3.                  Menjadikan akal sebagai dasar pokok. Apa yang terdapat dalam suatu teks kelihatan bertentangan dengan akal akan ditolak.
4.                  Menjadikan teks sebagai dasar pokok dan tidak sampai mendalami akal pemikiran.
5.                  Moderat dengan berusaha mengkompromikan antara akal dan nas yang masing-masing mempunyai dasar dan saling melengkapi. Kelompok ini mengingkari adanya pertentangan antara akal dan syara.
Keanekaragaman pendapat dan sikap tersebut, ada yang berlebih-lebihan, dan ada pula yang sedang-sedang, baik dalam menerima ataupun dalam menolak. Namun, secara umum sikap ulama terhadap takwil ini adalah terbagi atas dua, ada yang menerima dan ada yang menolak. Perbedaan sikap tersebut terjadi karena perbedaan cara mereka memahami ayat 7 surah Ali Imran.
وَمَايَعْلَمُ تَأْوِيْلَهُ إِلاَّ اللهُ وَالرَّاسِخُوْنَ فِى الْعِلْمِ يَقُوْلُوْنَ آمَنَّا بِهِ كُلٌّ مِنْ عِنْدِ رَبِّنَا
“… padahal tidak ada yang mengetahui takwilnya kecuali Allah. Dan orang-orang yang mendalam ilmunya berkata: “Kami beriman kepada ayat-ayat mutasyabihat semuanya itu dari sisi Tuhan kami.”
Bagi mereka yang tidak membolehkan takwil beralasan, bahwa ayat tersebut dibaca dengan tanda wakaf (berhenti) pada kata “Allah” (إِلاَّ اللهُ ) “… tidak ada yang mengetahui takwilnya kecuali Allah”. Jadi, hanya Allah saja yang mengetahui takwilnya, sedangkan orang-orang yang berpengetahuan mendalam cukup mengimani keberadaannya dan menyerahkan pengertiannya kepada Allah.
Adapun ulama yang membolehkan takwil itu adalah beralasan bahwa ayat tersebut dibaca وما يعلم تأويله الا الله والراسخون فى العلم(… tidak ada yang mengetahui takwilnya kecuali Allah dan orang-orang yang mendalam ilmunya”. Jadi, di samping Allah yang mengetahui takwil itu juga orang yang mempunyai pengetahuan yang mendalam.
Demikian pula yang dijadikan alasan adalah riwayat dari Ibnu Abbas yang menyatakan bahwa Nabi saw pernah mendoakan untuknya. أَللَّهُمَّ فَقِّهْهُ فِى الدِّيْنِ وَ عَلِّمْهُ التَّأْوِيْلَ (Ya Allah! Berikanlah pemahaman kepada dia tentang agama dan ajarkanlah dia pengetahuan takwil).
Dalam riwayat lain, Ibnu Abbas menyebutkan, “saya ini termasuk di antara orang-orang yang mempunyai pengetahuan yang mendalam yang mengetahui takwilnya).
Dalam sejarah telah dijumpai bahwa pada masa salaf sebagian ulama tidak mau mentakwil dalam memahami ayat-ayat, mereka cukup merasa puas dengan menyerahkan pengertiannya kepada Allah, dengan semboyan “Allahu A`lamu bi Murâdihî” (Allah Maha Mengetahui maksudnya). Bahkan mislanya imam Malik pernah ditanya mengenai pengertian firman Allah dalam QS. Thaha ayat 5 “Tuhan Yang Maha Pemurah bersemayam di atas `Arsy”. Imam Malik menjawab: “Pertanyaan seperti ini adalah bid`ah (tercela dalam pandangan agama).
G.     Latar Belakang Terjadinya Perbedaan Produk Penafsirsan
1.      Faktor-faktor yang mengakibatkan kekeliruan dalam penafsiran
a.       Subjektivitas mufasir.
b.      Kekeliruan dalam menerapkan metode atau kaidah.
c.       Kedangkalan dalam ilmu-ilmu alat.
d.      Kedangkalan pengetahuan tentang materi uraian (pembicaraan) ayat.
e.       Tidak memperhatikan konteks, baik asbab an nuzul, hubungan antar ayat, maupun kondisi sosial mayarakat.
f.        Tidak memperhatikan siapa pembicara dan terhadap pembicaraan ditujukan.
Karena itu dewasa ini, akibat semakin luasnya ilmu pengetahuan, dibutuhkan kerja sama para pakar dalam berbagai disiplin ilmu untuk bersam-sama menafsirkan ayat-ayat al Qur’an. Disamping apa yang telah di kemukakan di atas, yang mengakibatkan adanya pembatasan-pembatasan dalam penafsiran al Qur’an, masih ditemukan pula beberapa pembatasan menyangkut penafsiran, khususnya dalam tiga bidang, yaitu perubahan sosial, perkembangan ilmu pengetahuan dan bahasa.[17]
H.     Al-Dakhil
1.      Pengertian
Secara bahasa, kata ad-dakhil dalam bahasa arab memiliki banyak arti, Fairuzzabaadi dalam kamusnya Al-Muhit mengartikan kata dakhil sebagai sesuatu yang masuk ke dalam tubuh manusia ataupun akalnya berupa penyakit atau sesuatu yang jelek. Menurut Zamakhsyari Dakhil merupakan suatu penyakit atau aib yg masuk ke alam tubuh atau ke dalam makanan sehingga merusaknya, sedangkan masyarakat Arab memaknainya sebagai suatu kata atau bahasa asing yang masuk dan bercampur ke dalam bahasa Arab. Dapat disimpulkan, arti dakhil secara bahasa adalah; makar, rekayasa, aib dan kerusakan.[18] Sedang makna dakhil secara istilah menurut ulama tafsir, sebagaimana yang di defenisikan oleh Dr. Ibrahim Khalifah adalah; penafsiran Al-Quran yang tidak memiliki sumber jelas dalam Islam, baik itu tafsir menggunakan riwayat-riwayat hadits lemah dan palsu, ataupun menafsirkannya dengan teori-teori sesat sang penafsir (karena sebab lalai ataupun disengaja). Sedang, Dr. Abdul Wahhab memaknai dakhil dengan; menafsirkan Al-Qur’an dengan metode dan cara yang diambil bukan dari Islam.[19]
Dakhil dalam tafsir adalah :
الدخيل في التفسير هو ما نقل من التقسير ولم يثبت نقله او ثيت ولكن على خلاف القبول او ما كان من قبيل الرأي الفاسد
penafsiran Al-qur’an dengan al-ma’tsur yang tidak shahih, penafsiran Al-qur’an  dengan al-ma’tsur  yang shahih tatapi tidak memenuhi syarat-syarat penerimaan atau penafsiran al-qur’an dengan pikiran yang salah.[20]
Berdasarkan pengertian di atas maka pengertian al-dakhil dalam tafsir adalah suatu aib dan cacat yang sengaja ditutup-tututpi dan disamarkan hakikatnya seta disisipkan di dalam beberapa bentuk tafsir al-Quran yang otentik. Akiba penyembunyian dan penyamaran ini, usaha untuk mengetahui dan mengungkapkannya membutuhkan suatu penelitian.[21]
Unsur dakhil dalam tafsir ada tiga, yaitu :
a.       Penafsiran al-qur’an dengan al-ma’tsur  yang tidak shahih. Pengertian al-ma’tsur disini adalah a. Alqur’an, b. hadis, c. qaul sahabat, d. qaul tabii. Alqur’an dalam pengertian al-ma’tsur yang tidak shahih adalah qira’ah yang tidak mutawatir. Hadis yang tidak shahih adalah seluruh bentuk hadis dlaif. Sedang hadis hasan dikelompokkan ke dalam hadis shahih. Faktor dakhil pada unsur ini adalah sanad (mata rantai perawi) al-ma’tsur.
b.      Penafsiran al-qur’an dengan al-ma’tsur  yang shahih tetapi tidak memenuhi syarat-syarat penerimaan. Faktor dakhil pada unsur ini bukan sanad al-ma’tsur. Tetapi matannya.
c.       Penafsiran alqur’an dengan pikiran yang salah. Faktor dakhil pada unsur ini bukan sanad al-ma’tsur, bukan pula matannya, tetapi pikiran yang salah.[22]
Penafsiran alqur’an yang bercacat disebut dakhil, dan antonim dakhil adalah Ashil. Dengan demikian penafsiran al-qur’an terbagi kedalam empat bentuk, yaitu : 1. Ashil al-Naql; 2. Ashil al-Ra’yi; 3. Dakhil al-Naql; 4. Dakhil al-Ra’yi. Unsur dakhil pertama dan kedua pada definisi di atas masuk dalam dakhil al-naql. Sedang unsur dakhil ketiga pada definisi di atas masuk dalam dakhil al-ra’yi.
2.      Macam-macam ad-Dakhil
Para ulama Tafsir membagi dakhil menjadi 2 (dua) jenis, yaitu :
a.       Dakhil al- Naqli
Bentuk-bentuk dakhil al-naqli yaitu sebagai berikut :
-         Menafsirkan Alquran dengan hadis yang tidak layak dijadikan hujjah. Seperti menafsirkan Alquran dengan hadis palsu dan dhaif, lebih-lebih bila faktor kedaifan hadis itu sesuatu yang tidak mungkin direhabilitasi seperti tidak terpenuhinya unsur ‘adalah (integrasi perawi).[23] Hadits yang layak diterima sebagai dalil adalah hadis sahih dan hadis hasan. Perbedaan antara sahih dan hasan adalah pada daya hapal perawi. Sanad hadis sahih memiliki daya hapal yang kuat sedangkan sanad hadis hasan memiliki daya hapal yang di bawah standar hadis sahih.[24]
Contohnya :
Lalu mereka berdua bertemu dengan seorang hamba di antara hamba-hamba Kami, yang Kami telah berikan rahmat kepadanya dari sisi Kami, dan yang telah kami ajarkan ilmu kepadanya dari sisi Kami. (Qs. AL-Kahfi:65).
Dalam menafsirkan ayat ini, kelompok yang berpendapat bahwa Nabi Khidir masih hidup berdasarkan argumentasi dengan hadis :
‘’bahwa Zulkarnain berteman dengan seorang malaikat. Ia meminta temannya itu menunjukkan sesuatu yang dapat memperpanjang umurnya kepadanya. Malaikat menunjukkan ‘ain al hayah (air mata kehidupan) kepadanya yang berada di tempat gelap. Zulkarnain berjalan menujunya, sedang di depannya berjalan pula Khidir. Khidir mendapatkannya sedang Zulkarnain tidak.”[25]
Ibnu Hajar menegaskan bahwa hadis ini menjadi sandaran pendapat bahwa Khidir akan hidup sampai kiamat karena ia telah minum mata air kehidupan. Hadis ini dhaif karena bersumber dari Wahb Ibn Munabbih dan lain-lain. Semua Israiliyyat yang bersumber darinya adalah dhaif dan tidak dapat dipercaya.[26]
-         Menafsirkan Alquran dengan pendapat sahabat yang tidak valid, seperti menafsirkan alquran dengan hadis mauquf yang palsu atau sanadnya dhaif.[27]
-         Menafsirkan Alquran dengan pendapat tabii yang tidak valid, seperti menafsirkan alquran dengan hadis mursal yang palsu atau sanadnya dhaif.
-         Menafsirkan al-Quran dengan salah satu bentuk ashli al-naqli dari tiga bentuk ashil al-naqli yang terakhir kontradiktif yang kontradiksinya sangat kontras dan tidak dapat dikompromikan dengan logika, sekalipun logika itu asumtif.
b.      Dakhil al-Ra’yi
Bentuk-bentuk dakhil al-Ra’yi yaitu sebagai berikut :
-         Dakhil karena faktor kesalahpahaman akibat kurang terpenuhinya syarat-syarat ijtihad, tetapi penafsirannya didasari niat yang baik.[28]
لم يجتمع اثنان من اهل التعديل والتخريج على تضعيف او توثيق ضعيف
Salah satu sebab kekeliruan ialah melakukan induksi yang tidak sempurna. Contoh induksi yang tidak sempurna ialah pendapat adz-Dzahabi tentang perawi hadits :
Tidak pernah dua orang ulama yang memiliki otoritas di bidang pengukuhan integritas kepribadian perawi dan penarikannya sepakat menilai dhaif seorang yang tsiqah atau menilai tsiqah seorang yang dhaif.
Salah satu bukti kesempurnaan induksi di atas adalah kasus Muhammad bin Ishaq, penulis buku al-Maghazi. Sekalipun mayoritas ulama menarik integritasnya dan menuduhnya bermadzhab syi’ah, namun dua ulama, yaitu : Syu’bah dan Abu Zar’ah mengukuhkan integritasnya dan menilainya seorang yang shaduq(jujur).
-         Dakhil karena pemutarbalikan logika dan pengabaian makna literal. Dakhil karena faktor ini sering dilakukan oleh kelompok Mu’tazilah dan sebahagian filosof muslim.[29]
Muktazilah adalah aliran yang menganut paham qadariah, pengikutnya selalu disebut ashhab al-‘adl wa al-tauhid. Sekalipun sekte aliran ini banyak, namun semua sepakat dalam hal Allah bersifat qadim, mausia adalah pelaku perbuatannya, mukmin pelaku dosa besar yang tidak tobat kekal dalam neraka, dan sekalipun wahyu belum turun namun manusia wajib mengenal Allah dan mensyukuru nikmat-Nya.
-         Dakhil karena faktor pengungkapan aspek-aspek mukjizat al-Quran yang diada-adakan dan aneh khusus aspek ilmiahnya. Dakhil karena faktor ini sering dilakukan oleh sebagian ilmuan yang menguasai ilmu-ilmu kontemporer.[30]
Memposisikan ayat al-Quran sebagai dasar pengesahan sesuatu yang belum pasti kebenarannya adalah suatu kesalahan. Teori-teori ilmiah masih bersifat sementara dan belum final. Al-Quran adalah kitab suci yang berisi hidayah terkadang mengisyaratkan beberapa bagian masalah ilmiah yang eksperimental lagi berwujud.banyak orang menyikapi al-Quran secara tidak wajar. Mereka mengklaim bahwa al-Quran telah mencakup semua cabang disiplin ilmu yang telah dipelajari dan yang akan dipelajari manusia seperti ilmu fisika, matematika, logika dan semua keterampilan serta keahlian. Klaim seperti ini tidak benar. Yang paling mengetahui ilmu al-Quran dan kandungannya adalah para sahabat dan tabi’in, tidak seorangpun drai mereka yang mengeluarkan pebdapat yang serupa.[31]
Contoh tafsir ilmi yang mengungkap aspek I’jaz al-Quran :
dan Dia-lah yang menurunkan air dari langit lalu dia hasilkan dengan itu buah-buahan sebagai rezeki untukmu (Qs. Al-Baqarah : 22)
Dalam menafsirkan ayat ini Dr. Abdul Aziz Ismail menyatakan bahwa ayat ini mengindikasikan bahwa daging, ikan dan susus lebih bergizi dan utama daripada sayur-sayuran, gandum dan jagung. Keutamaannya tidak pada kandungan kadar proteinnya yang sangat dibutuhkan oleh tubuh manusia. Kemudian ia menulis ayat di atas dengan mengungkap kesimpulan ilmiah ini secara ringkas. Sekalipun kesimpilan ini sudah tertera dalam al-Quran namun kebenarannya baru terbukti beberapa tahun terakhir. Dzahabi mengomentari pendapat di atas sebagai berikut, ‘’saya heran tentang ungkapannya ‘Ayat di atas mengungkap kesimpulan ilmiah ini secara ringkas’.[32]
I.        Sejarah dan Perkembangan al-Dakhil
Ketika Rasulullah S.A.W datang dengan syari’at islamnya dan memperluas medan dakwah hingga menjamah Yastrib, kemudian diikuti oleh para sahabat yang berhijrah dari Makkah menuju Madinah. Mulai dari sinilah sebagian kelompok orang Yahudi menyambut seruan Nabi kepada islam, salah satu contohnya adalah Abdullah bin Salam dan Tamin Al-Dairi R.A setelah memeluk islam, mereka berdua menjadi salah satu rujukan para sahabat dalam menafsirkan Al-Qur’an, terutama Abdulah bin Salam, misalkan ketika ingin menafsirkan ayat-ayat yang bercerita tentang kisah umat terdahulu dan dalam Al-Qur’an tidak dijelaskan secara detail, maka sebagian sahabat bertanya kepada mereka berdua tentang kisah-kisah tersebut yang terdapat dalam Taurat dan Injil.
Abu Hurairah, Abdullah bin Abbas, dan Abdullah bin Amr bin Ash, merupakan sahabat yang paling banyak bertanya terhadap mereka berdua tentang TAurat, Injil dan juga kisah umat terdahulu yang tidak terdapat dalam Al-Qur’an, Atau diceritakan dalam Al-Qur’an tapi kurang terperinci, karena maksud Al-Qur’an menceritakan kisah-kisah ini adalah sebagai ibroh dan pelajaran untuk kaum muslimin.
Sikap Rasulullah dan para sahabat terhadap kisah-kisah Isra’iliyat ketika segelintir orang-orang Yahudi masuk islam dan sebagian sahabat banyak bertanya kepada mereka mengenai Taurat dan Injil, terutama ketika mereka dihadapkan dengan cerita-cerita umat-umat terdahulu di dalam Qur’an, pada awalnya Rasulullah sangat melarang, bahkan beliau sangat marah ketika melihat Umar bin Khottob dating dengan membawa lembaran-lembaran berupa kitab suci yang diperoleh dari ahlul kitab.
Tetapi kemudian seiring berlalunya waktu dan islam telah menyebar keseluruh rumah di Madinah, Rasulullah pun mengizinkan para sahabatnya untuk meriwayatkan cerita-cerita Isra’iliyat selama itu tidak bertentangan dengan aqidah islam.


J.       Sikap mufassir terhadap al-Dakhil
Para ulama tidak dapat menetapkan hukum secara mutlaq atau general terhadap kisah-kisah israiliyyat. Hal ini disebabkan ada dalil yang membolehkan untuk mengambil informasi dari kalangan Ahli Kitab, yaitu sabda Rasulallah:
وحدثوا عن بنى اسرائيل ولا حرج و من كذب علي متعمدا فليتبوأ مقعده من النار( البخارى)              بلغوا عنى ولواية,
“Sampaikannlah dariku walau hanya satu ayat. Dan ambillah riwayat dari Bani Israil, tanpa halangan, dan barang siapa yang berdusta atas namaku dengan sengaja maka bersiap-siaplah untuk mengambil tempatnya di neraka” (HR. Bukhari)
Namun ada juga hadits Rasulallah yang seolah-olah melarang hal tersebut, sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas berikut ini:
كيف تسألون أهل الكتاب عن شىء وكتابكم الذى أنزل على رسول الله أحدث, تقرؤون محضا لم يشب؟!, وقد حدثكم أن أهل الكتاب بدلوا كتاب الله وغيروه , وكتبوا بأيديهم الكتاب. وقالوا هو من عند الله ليشتروا به ثمنا قليلا, ألا ينهاكم ما جاءكم من العلم عن مسألتهم, لا و الله ما رأينا منهم رجلا يسألكم عن الذى أنزل عليكم                                           
“Bagaimana kalian bertanya kepada ahli kitab, sedangkan kitab kalian diturunkan kepada Nabi kalian yang beritanya lebih baru dari Allah, kalian membacanya dan tidak mencela?!. Allah memberitahukan kapada kalian bahwa ahli kitab telah mengganti apa yang telah ditetapkan oleh Allah dan merubahnya dengan tangan-tangan mereka, kemudian mereka mengatakan bahwa ia berasal dari Allah untuk menjualnya dengan harga yang murah. Tidakkah Ia telah melarang kalian untuk bertanya kepada mereka. Demi Allah, mereka tidak menanyakan sesuatupun kepada kalian tentang apa yang diturunkan kepada kalian.”(HR. Al-Bukhari)
Menyikapi kedua dalil diatas yang seolah bertentangan ini, para ulama mendudukkannya sebagai berikut; bahwa yang dimaksud Rasulullah untuk mengambil riwayat dari ahli kitab sesungguhnya  tidaklah mutlaq, namun terikat hanya kepada riwayat yang baik dan cerita yang tidak jelas status benar atau dustanya namun tidak ada indikasi tentang kebatilannya.  
Ibnu Katsir menjelaskan dalam muqaddimah tafsirnya bahwa riwayat israiliyyat dapat diklasifikasikan menjadi tiga:
-         Kisah israiliyyat yang diketahui kebenarannya karena sesuai atau tidak bertentangan dengan informasi al-Qur’an dan Sunnah shahihah, maka kisah itu benar dan bisa diterima. Diperbolehkan menggunakannya sebagai pembanding, bukan sebagai rujukan utama atau sebagai sumber hukum. Seperti kisah yang menceritakan bahwa nama teman seperjalanan   nabi Musa adalah Khidir. Nama Khidir pernah disebutkan oleh Rasulallah, sebagaimana tersebut dalam Shahih Bukhari
-         Kisah israiliyyat yang diketahui kebohongannya karena bertentangan dengan al-Qur’an dan Sunnah shahihah atau tidak sejalan dengan akal sehat Kisah seperti ini harus dibuang dan tidak boleh digunakan. Seperti cerita malaikat Harut dan Marut yang terlibat perbuatan dosa besar, yaitu mabuk, berzina dan membunuh.
-         Kisah israiliyyat yang didiamkan karena tidak dapat dipastikan statusnya benar atau dusta. Kisah seperti ini tidak boleh dibenarkan ataupun didustakan, namun boleh menceritakannya.  Seperti kisah tentang bagian sapi betina yang diambil untuk dipukulkan kepada orang mati dari Bani Israil.[33]
Ibnu Katsir juga menyatakan bahwa meskipun sebagian ulama salaf merekomendasikan kebolehan meriwayatkan israiliyyat  tanpa  mengamalkannya, namun sesungguhnya riwayat-riwayat ini tetap tidak ada gunanya dan tidak bermanfaat dalam masalah agama. Kalaupun ada yang beranggapan israiliyyat ini  bermanfaat untuk kesempurnaaan informasi yang terdapat dalam agama, maka manfaat itu sangat kecil dan tidak signifikan.
Para ulama, semisal Anas ibn Malik sangat berhati-hati terhadap periwayatan israiliyyat ini, sehingga untuk itu ia menyeleksi dengan ketat para perowi yang akan ia ambil hadits darinya. Qatadah adalah salah satu rawi tabiin yang ditolak riwayatnya oleh Anas ibn Malik karena ia banyak meriwayatkan israiliyyat.[34]
Keberadaan israiliyyat yang telah dinyatakan tidak memberi manfaat bagi agama ini, dikomentari oleh Yusuf Al-Qaradhawi secara tegas  bahwa mengutip israiliyyat di dalam kitab tafsir, seolah-olah  seperti memenuhi berlembar-lembar halaman dan membuang-buang waktu bagi sesuatu yang tidak didukung ilmu, yang tidak dapat dijadikan petunjuk dan keterangan.[35]
Namun karena israiliyyat ini telah tersebar di sebagian kitab-kitab tafsir, maka diperlukan kejelian dan kehati-hatian, bagi siapa saja yang mendapati berita-berita yang bernuansa israiliyyat, yaitu dengan  mengikuti kaidah-kaidah dalam periwayatan israiliyyat, sebagai berikut:
1.      Melakukan penelitian terhadap rawi-rawi sanadnya
2.      Melakukan pengamatan terhadap matan atau kandungan riwayat tersebut
3.      Merujuk kepada para ulama yang mendalami persoalan ini, seperti:
-         Ibnu Hazm dalam kitab al-Fashl fi al-Milal wa Ahwal al-Nihal
-         Al-Thabari dalam kitab Tarikh al-Umam wa al-Muluk
-         Al-Qadhi Iyadh dalam Kitab al-Syifa’ bi Ta’rif Huquq al-Musthafa
-         Ibnu Taimiyyah dalam kitab al-Nubuwwah dan al-Jawabu al-shahih li man Baddala Diin al-Masih
-         Ibn Al-Qayyim dalam kitab Hidayah al-Hiyar fi Ajwibat al-Yahud wa al-Nashara
-         Ibn al-Katsir dalam kitab tafsirnya dan kitab al-Bidayah wa al-Nihayah
-         Al-Hindi dalam kitab Izhar al-Haq
-         Jamaluddin al-Qasimi dalam kitab Mahasin al-Ta’wil
-         Muhammad Husin al-Zahabi dalam kitab al-Israiliyyat fi al-Tafsir wa al-Hadits dan Kitab al-Tafsir wa al-Mufassirun
-         Dll.[36]
















DAFTAR PUSTAKA
Adz-Dzahabi, Muhammad Husein, al-Tafsir wa al-Mufassirun, kairo: Maktabah Wahbah, 1992
AhmadIzzan, MetodologiIlmuTafsir, Bandung, Tafakur, 2009
Al-Asqalani, Ibnu Hajar, Ahmad bin Ali, Fath al-Bari bi Syarh al-Bukhari, Beirut: Dar al-Ma’rifah, 1379 H
Az-Zarkasyi, Badruddin Muhammad bin Abdillah, Al-Burhan fi Ulumil Qur’an. Cairo, Dar El-Hadits, 2006.
Hasbi Asy-Syidiqie, Ilmu-Ilmu Al-Qur’an, Jakarta:PT Bulan Bintang, tahun 1972
KhalidAbdul Ar-Rahman Al-‘ak, Ushul At-Tafsir wa Qawa’iduh, Bairut, 1986
Khalifah, Ibrahim, al-Dakhil fi al-Tafsir, Kairo: Dar al-Bayan, 1402 H
Manna Al-Qaththan, Mabahits fi UlumAl-Qur’an, suriyah, 1973
Muhammad Az-Zarkani, Manahil Irfan Fi Ulumi Al-Qur’an, juz 1, Mesir
Poerwadarminta, KamusUmum Bahasa Indonesi, BalaiPustaka, Jakarta tahun 1984
Qordhawi, Yusuf, “ Berinteraksi Dengan Al Qur’an”, Gema Insani. Jakarta, 1999
Quraish Shihab,Membumikan al-Qur’an, PT. Mizan Pustaka. Bandung, 2009
RosihonAnwar, UlumAl-Quran, Bandung, CV pustaka setia, 2010
Suwailim, Sayyid Ahmad, Ad-Dakhil fi Tafsir Al-Qur’an. Cet. II.
T.M. Hasbi Shiddieqy, Ilmu-ilmu Al-Qur’an, Semarang: PT Pustaka Rizki Putra,cet.1,2009
Ahmad Izzan, Metodologi Ilmu Tafsir,Bandung: Tafakur, cet.1, 2007.
Manna Khalil al-Qattan, Studi Ilmu-Ilmu Qur’an, Jakarta: PT. Mitra Kerjaya Indonesia,cet.3,1973




[1]RosihonAnwar, UlumAl-Quran, Bandung, CV pustaka setia, 2010, hlm.209
[2]Ibid.1, lihat juga Khalid Abdul Ar-Rahman Al-‘ak, Ushul At-Tafsir wa Qawa’iduh, Bairut, 1986, hlm.30, lihat juga Ahmad Izzan, Metodologi Ilmu Tafsir, Bandung, Tafakur, 2009, hlm.11
[3][3]RosihonAnwar, Ulum Al-Quran, Bandung, CV pustaka setia, 2010, hlm.209-210

[4]Hasbi Asy-Syidiqie, ilmu-ilmu Al-qur’an, Jakarta:PT Bulan Bintang, tahun 1972 hlm. 202-203
[5] Muhammad Az-Zarkani, Manahil Irfan Fi Ulumi Al-Qur’an, juz1 , Mesir, hlm. 4-5
[6]  Rosihon Anwar, Ulum Al-Quran, Bandung, CV pustaka setia, 2010, hlm.211-212, lihat juga  Ahmad Izzan, Metodologi Ilmu Tafsir, Bandung, Tafakur, 2009, hlm.11
[7]Poerwadarminta, Kamus Unun Bahasa Indonesia, (jakarta: PN Balai Pustaka, 1984), h. 1062
[8] Poerwadarminta, Kamus Umum BahasaIndonesi, BalaiPustaka, Jakarta tahun 1984,hlm. 1062 lihat juga [8] Muhammad Az-Zarkani, Manahil Irfan Fi Ulumi Al-Qur’an, juz 1 , Mesir, hlm. 24
[9] Ibid.1hlm 212
[10][10] Hasbi Asy-Syidiqie, ilmu-ilmu Al-qur’an, Jakarta:PT Bulan Bintang, tahun 1972 hlm. 153-160

[11] Ahmad Izzan, Metodologi Ilmu Tafsir, Bandung, Tafakur, 2009, hlm.12-13
[12]Studi ilmu-ilmu Al-Qur’an, Manna kholil al-Qattan.
[13]Studi ilmu-ilmu Al-Qur’an, Manna kholil Al-Qattan.
[14] Metodologi ilmu tafsir, Dr. H. Ahmad Izzan, M.Ag
[15]( Ahmad Izzan, “ Metodologi Ilmu Tafsir”,hal. 4-10, Tafakur, 2009)

[16](Yusuf  Qordhawi, “Berinteraksi dengan Al Qur’an”, hal. 284-285 Gema Insani, 2009)

[17]( Quraish Shihab, “Membumikan Al Qur’an”, hal. 119, Mizan Pustaka, 2009)
[18]Adz-Zarkasyi, Badruddin Muhammad bin Abdillah, Al-Burhan fi Ulumil Qur’an
[19]Suwailim, Sayyid Ahmad, Ad-Dakhil fi Tafsir Al-Qur’an
[20] Ibrahim Khalifah, al-Dakhil, Jilid I, hlm 15
[21] Ibid, hlm 2
[22] Al-Dakhil, hlm 15
[23] Ibrahim Khalifah, al-Dakhil, Jilid I, hlm 10
[24] Syakir, al-Ba’its al-Hadits, hlm 46
[25] Al-‘Asqalani, Ibnu Hajar, Ahmad bin Ali, Fath al-Bari bi Syarh Shahih al-Bukhari, Jilid VIII:334
[26] Ibnu Hajar, Fath al-Bari, Jilid VIII:335
[27] Ibrahim Khilafah, al-Dakhil, jilid I:10
[28] Ibrahim Khilafah, al-Dakhil, jilid I:14
[29] Ibid,
[30] Ibid,
[31] Al-Syatibi, jilid II:79-80
[32] Al-Dzahabi, jilid I:481
[33]ibn Katsir al-Qurasyi al-Dimasyqi, Tafsir Ibnu Katsir, jilid 1 (Beirut: Dar al-Fikr, 1407 H/ 1986 M), hal. 5.

[34]Muhammad Hasbi Ash-Shiddiedy, Sejarah & Pengantar Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir, Cet.3 (Semarang: Pustaka Rizki Putra, 2000), hal.212.

[35]5Al-Qaradhawi, Berinteraksi dengan Al-Qur’an, Terjemahan Abdul Hayyie al-Kattani, cet. 2 ( Jakarta: Gema Insani Press, 2000), hal. 500.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar